Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Syarat Dapat Bantuan Internet Gratis Pak Nadiem Makarim, Catat!

Syarat Dapat Bantuan Internet Gratis Pak Nadiem Makarim, Catat! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyaluran kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada siswa, mahasiswa, pendidik/guru, dan dosen resmi berjalan. Mendikbud Nadiem Makarim pun buka suara.

Nadiem mengingatkan supaya bantuan kuota internet bisa sampai ke seluruh masyarakat, demi melancarkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi.

"Anak-anak di berbagai daerah mesti mengirim tugas-tugas melalui berbagai aplikasi. Mereka pun harus beraktivitas lewat konferensi video. Semuanya (itu) agar pelaksanaan belajar online berjalan baik," jelas Nadiem, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Peluang Bisnis Reseller di Tengah Pandemi: Omzet Naik 4 Kali Lipat Loh!

Baca Juga: Ogah Perang dengan Amerika Gegara Pemilu, Vladimir Putin Usulkan Hal Ini!

Membidik para peserta didik dan para pendidiknya, Nadiem mengklaim telah menyiapkan anggaran Rp7,2 triliun dalam program kuota internet gratis.

Adapun, penyaluran kuota internet itu berlangsung mulai September-Desember 2020. Nah, inilah rincian kuota internet gratis tersebut:

Syarat Dapat Bantuan Internet Gratis 2020

1. Satuan pendidikan/lembaga pendidikan PAUD harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);

2. NPSN mesti terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Operator satuan pendidikan harus terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan;

4. Perguruan tinggi terdaftar di aplikasi PDDikti;

Tahap Penyaluran Bantuan Internet Gratis 2020

1. a) Masing-masing sekolah perlu mendaftarkan nomor HP siswa/pendidik di aplikasi Dapodik;

b) Pengelola PDDikti kampus mendaftarkan nomor ponsel mahasiswa/dosen ke aplikasi PDDikti;

2. Pusdatin Kemendikbud akan mengumpulkan nomor HP dari Dapodik dan PDDikti;

3. Operator dan Pusdatin Kemendikbud bekerja sama mengecek status keaktifan nomor HP;

4. Pemimpin satuan pendidikan bisa mengecek status itu melalui situs http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.

Baca Juga: Bali Dukung Wacana Konser Artis Internasional di Indonesia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: