Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap, Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik pada...

Siap-siap, Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik pada... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Depok -

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Depok resmi diluncurkan. Namun, penerapannya masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung sampai Oktober 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, rencananya tilang elektronik di Jalan Margonda Raya mulai diterapkan per 1 November 2020. Di mana petugas akan melakukan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Pilkada Depok, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siap Cuti

“Hari ini kami menggelar launcing E-TLE atau tilang elektronik. Mulai 1 hingga 31 Oktober itu tahap sosialisasi. Penegakan hukum mulai diterapkan per 1 November,” ujarnya kepada awak media.

Erwin berharap, selama masa sosialisasi tilang elektronik yang berlangsung sebulan nanti, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa,” tuturnya.

Sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok nantinya sama dengan aturan yang telah berlaku di DKI Jakarta. Kamera ETLE mampu menangkap pelanggaran secara detail. Termasuk ketika pengemudi menggunakan ponsel ketika berkendara maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.

Bila ditemukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: