Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudinhub Sebut 613 Pengemudi Ojek di Jakarta Langgar PSBB

Sudinhub Sebut 613 Pengemudi Ojek di Jakarta Langgar PSBB Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 613 pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Data ini diungkapkan Suku Dinas Perhubungan (Sudin Perhubungan) Kota Jakarta Selatan.

Kasudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan menyebutkan pihaknya rutin melaksanakan patroli di setiap kecamatan untuk mengawasi kerumunan ojek daring dan ojek pangkalan. Patroli dilakukan sejak diberlakukan PSBB pada 14 September.

Baca Juga: Gak Main-main, DKI Siapkan Air Limbah Jadi Air Bersih untuk Warganya

"Memang masih banyak ditemukan pelanggaran berkumpul lebih dari lima orang," kata Budi pada Jumat.

Selama satu pekan telah dilakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI.

Dari hasil evaluasi tersebut, ada sembilan lokasi yang kerap ditemukan pengemudi ojek daring berkumpul seperti stasiun, terminal, pasar, halte, perkantoran, mal, ruas jalan, ruko, dan apartemen.

"Di wilayah Jakarta Selatan dari 10 kecamatan. Hanya satu kecamatan yang nihil pelanggaran yaitu Kecamatan Pancoran," ujarnya.

Ia menyebutkan 613 pelanggaran ditemukan selama pengawasan yang dilakukan dari pada 14-23 September 2020 di 368 lokasi penindakan. Saat dilakukan penindakan dengan cara membubarkan dan memberikan teguran, para pengemudi ojek daring dan pangkalan tersebut memberikan beragam alasan walau sudah tahu aturan tidak boleh berkerumun selama PSBB.

"Alasannya istirahat dan menunggu penumpang," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya terus melakukan patroli mengawasi keberadaan pengemudi ojek daring dan pangkalan di tingkat kecamatan hingga tingkat kota. Patroli terus digalakkan seiring perpanjangan masa PBB hingga 11 Oktober 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: