Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Febri Diansyah Mundur dari KPK, Novel Baswedan Singgung 'Sinyal Kelelahan'

Febri Diansyah Mundur dari KPK, Novel Baswedan Singgung 'Sinyal Kelelahan' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sangat menyayangkan keputusan Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari KPK. Pasalnya, selama ini, menurut dia, Febri Diansyah telah bekerja dengan baik serta berdedikasi dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui bersama, Febri Diansyah resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Selain Febri Diansyah, Puluhan Pegawai Angkat Kaki dari KPK! Alasannya Ternyata....

"Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui bahwa Mas Febri selama bekerja baik dan berdedikasi," ucap Novel Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Berkat mundurnya Febri Diansyah sebagai Kabiro Humas KPK, Novel Baswedan lantas menyinggung soal kesungguhan dari pihak pemerintah serta KPK sendiri saat ini dalam pemberantasan korupsi.

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi, orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat 18 September 2020, Febri Diansyah telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Kabiro Humas sekaligus Pegawai KPK kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kabiro SDM KPK. Adapun salah satu alasan yang membuat Febri Diansyah mengundurkan diri karena ia mengaku kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020).

Terkait perubahan yang dimaksud Febri Diansyah adalah soal adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang terjadi tahun 2019 lalu. "Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih satu tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR," ujarnya.

"Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan, tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu," katanya.

"Kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: