Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perintah Trump Buat Hapus TikTok dari App Store dan Play Store Ditolak Hakim

Perintah Trump Buat Hapus TikTok dari App Store dan Play Store Ditolak Hakim Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) membekukan sementara perintah administrasi Trump yang bertujuan menghapus TikTok dari toko aplikasi Apple dan Google.

Hakim bernama Carl Nichols itu merilis perintah awal pada Minggu (27/9/2020) malam. Ia menolak tenggat waktu pemblokiran TikTok pada 12 November, begitulah informasi yang Warta Ekonomi kutip dari Reuters, Senin (28/9/2020).

Menanggapi itu, Departemen Perdagangan AS berujar, "akan mematuhi perintah itu dan sudah mengambil langkah segera untuk melakukannya."

Baca Juga: Armenia-Azerbaijan Perang, Trump Keluarkan Jurus: AS Mengamati

Baca Juga: Bos Oracle Sebut Nama Masayoshi Son untuk Jadi Dewan Aktif TikTok di AS

Asal tahu saja, perintah Trump untuk memblokir TikTok bertujuan memastikan ByteDance melepas operasionalnya di AS secara keseluruhan. Perintah itu keluar saat Walmart dan Oracle bernegosiasi untuk mengambil saham di perusahaan baru, TikTok Global.

Trump mengaku telah memberikan restu untuk kesepakatan tersebut. Namun, syarat utama dari kesepakatan itu, termasuk kepemilikan saham mayoritas, sedang berada dalam sengketa. TikTok mengatakan, "akan mempertahankan dialog yang sedang berlangsung dengan pemerintah untuk mengubah proposal kami menjadi kesepakatan."

Perwakilan media pemerintah China menyambut baik keputusan itu. Sebab, sebelumnya media pemerintah China keberatan dengan kesepakatan antara TikTok, Oracle, dan Walmart.

"Saya pikir itu sejalan dengan moralitas, keadilan, dan akal sehat," ujar Pemimpin Redaksi Surat Kabar Global Times, Senin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: