Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai & Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

Bea Cukai & Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Bengkalis -

Petugas gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Resort Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dibawa dari Malaysia pada Jumat (18/9/2020). Dari penindakan tersebut, petugas telah mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kg.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengungkapkan bahwa dalam penindakan kali ini, petugas telah mengembangkan informasi melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang yang akan menyebrang melalui Pelabuhan Ro-Ro Air Putih menuju Pelabuhan Pakning," katanya.

Baca Juga: Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Baca Juga: Petani Tembakau-Cengkih Merana, HM Sampoerna: Industri Babak Belur hingga 2021

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil dengan tiga orang penumpang yang diduga kuat membawa narkotika. Petugas menemukan sebuah tas warna merah di bagian belakang mobil.

"Petugas meminta informasi kepada para penumpang mobil tersebut. Salah satu penumpang berinisial DK mengakui bahwa tas tersebut merupakan miliknya," ungkap Ony.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepuluh bungkus kristal putih yang diduga merupakan sabu dalam kemasan teh warna hijau. Petugas kemudian meringkus barang tersebut dan mengamankan DK beserta dua orang lainnya berinisial RA dan TA.

Dari keterangan yang diperoleh dari tiga orang tersangka, diperoleh informasi masih terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dan berada di Pekanbaru. Dalam pengembangan penindakan tersebut petugas berhasil membekuk dua orang tersangka lainnya. Saat ini barang bukti dan kelima tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: