Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh!! Produsen Es Krim Aice Kena Geruduk Lagi!

Waduh!! Produsen Es Krim Aice Kena Geruduk Lagi! Kredit Foto: Aice

"Untuk soal berbagai tuduhan yang disampaikan, perusahaan telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Berbagai anjuran yang diberikan oleh regulator melalui UPDT Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan.

Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group. Aice Group sebagai salah satu perusahaan es krim terbesar di Indonesia memegang teguh komitmen melakukan pemenuhan dan penyempurnaan di bidang ketenagakerjaan dengan menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengupayakan pemenuhan kualitas produknya berdasarkan standar Good Manufacturing Practices (GMP) pada industri makanan minuman. 

Upaya mencari titik temu antara PT AFI (PT Alpen Food Industry) dan SGBBI sudah dilakukan melalui perundingan di tingkat bipartit sebanyak 5 (lima) kali dan belum tercapai kesepakatan.

19 Desember 2019

Terjadi mediasi yang pertama, di mana PT AFI mengajukan formula dan nominal kenaikan upah yang akan diberlakukan pada tahun 2020 dan menghimbau agar SGBBI tidak melakukan aksi mogok kerja. Namun sangat disayangkan, SGBBI malahan melakukan aksi mogok kerja pada 20, 21 dan 23 Desember 2019 (mogok kerja pertama). 

PT AFI sudah mengundang untuk Bipartit tetapi pihak SGBBI tidak datang sehingga PT AFI  mengajukan permohonan Mediasi. Pada tahap mediasi, Mediator sudah mengundang 2 kali. Kita datang semua dan 1 kali SGBBI tidak datang.

23 Desember 2019

Mediator kembali memanggil PT AFI dan SGBBI melakukan mediasi yang justru tidak dihadiri oleh SGBBI. 

7 Januari 2020

Mediator mengeluarkan anjuran tertulis yang disambut oleh PT AFI dengan mengirimkan surat persetujuan, sedangkan SGBBI menolaknya; sehingga bagi pihak yang menolak seharusnya mengajukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.

21 Februari 2020

Namun sangat disayangkan, SGBBI kembali melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 21 Februari 2020 (mogok kerja kedua) sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 09- 1/SGBBI/AFI/II/2020, tertanggal 9 Februari 2020, perihal Pemberitahuan Mogok Kerja.

Saat ini PT AFI menyatakan telah menerima dan tengah menjalankan seluruh Anjuran dalam proses mediasi perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan para mantan pekerjanya.

Tiga anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi pada Agustus lalu terkait dengan proses PHK yang terjadi atas tiga kelompok mantan pekerja perusahaan. Regulator ketenagakerjaan mengeluarkan tiga anjuran pada kasus tersebut. Anjuran Mediator meliputi para pekerja yang dilanjutkan proses mediasinya sebanyak 4, 17 dan 461 pekerja. 

Selisih angka tersebut, menjadi jumlah pekerja yang bersepakat menyelesaikan perselisihan tersebut dengan menandatangani Perjanjian Bersama dengan mengikuti ketentuan Diskualifikasi mengundurkan diri berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 232/MEN/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Tidak Sah. Peraturan Perusahaan AFI.

PT AFI menyatakan telah membayar hak-hak pekerja yang bersepakat tersebut. Perusahaan secara umum akan memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak, Uang Pisah dan Upah Proses sesuai dengan Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4287/Disnaker, tertanggal 14 Agustus 2020 pada kelompok 4, dan Anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, No. 567/4132/Disnaker, tertanggal 19 Agustus 2020 pada kelompok 17 pekerja, PT AFI memberikan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak dan Upah Proses.

Pada dua kelompok pekerja ini Anjuran menyatakan bahwa PHK dilakukan terhitung pada akhir Agustus 2020. Sementara, untuk kelompok 461 pekerja, perusahaan memberikan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam peraturan perusahaan PT AFI.

PHK kelompok ini dilakukan terhitung tanggal 28 Februari 2020, saat terakhir pekerja dipanggil dan dihimbau untuk kembali bekerja. Skema tersebut masuk dalam Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 567/4709/Disnaker, tertanggal 31 Agustus 2020.

Selanjutnya, perusahaan akan melaporkan bukti-bukti pelaksanaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, dalam kurun waktu pelaksanaan pembayaran yang diatur dalam Anjuran tersebut. Dan perusahaan akan menunggu perkembangan dan respon dari para pekerja yang masuk dalam proses mediasi."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: