Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga Naga! Pengusaha Ritel Derita Rugi Hingga Rp200 Triliun

Astaga Naga! Pengusaha Ritel Derita Rugi Hingga Rp200 Triliun Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyatakan bila pengusaha ritel berpotensi menderita kerugian sebesar Rp200 triliun akibat dampak wabah Covid-19 yang menyerang aktivitas ekonomi masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan bila belum lagi para pengusaha mesti memenuhi kewajiban berbagai pajak, terutama yang ditetapkan pemerintah daerah (Pemda) seperti di DKI Jakarta ditengah pembatasan operasional. Sehingga, pihaknya meminta agar diberikan kelonggaran dari kewajiban pajak diantaranya, pembebasan PPh dan PPN, dari Pemda itu pembebasan PBB, serta pajak reklame dan parkir.

“Ini kenapa kami minta karena meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetap bayar pajak reklame dan PBB," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Nyesek, Pengusaha Ritel Blak-blakan Omzetnya Anjlok Rp200 Triliun!

Ia mengungkapkan, kewajiban-kewajiban pajak tersebut bisa menggerogoti biaya operasional hingga 25 persen. Biaya tersebut diluar dari gaji karyawan, biaya sewa, dam biaya lainnya. "Selain gaji yang terbesar dan operasional, itu bisa di 20-25 persen dari costing kami," ucapnya.

Mereka berharap agar biaya pajak tersebut dapat dibebaskan. Jika dibebaskan maka bebannya akan menjadi ringan dan dapat berfokus pada keuangan perusahaan untuk memulihkan kondisi pegawai dan sebagainya.

Baca Juga: Astagfirullah, Anies Perpanjang PSBB, Pengusaha Restoran Mau Innalillahi

Selain itu, Ia juga membandingkan seperti negara lainnya di Singapura tang memberikan bantuan tunai kepada para karyawan sehingga mengurangi biaya penggajian. Jika hal itu terjadi, maka dapat dialokasikan untuk membayar ke supplier.

"Meskipun pusat perbelanjaan tutup dan tidak operasional secara penuh, tapi tetep bayar pajak reklame dan PBB. Kalau dibebaskan maka tentu ini akan langsung manfaat kepada pusat belanja untuk bisa atur cash flow supaya tidak defisit, kalau tidak defisit bisa bantu meminimalkan PHK, bantu penyewa," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: