Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kursi Lama Kosong, Presiden Didesak Segera Tetapkan Sekjen KPU RI

Kursi Lama Kosong, Presiden Didesak Segera Tetapkan Sekjen KPU RI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel sekjen KPU RI), telah menghasilkan 3 nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020 lalu. Meski nama-nama calon Sekjen sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun nyatanya hingga kini Presiden belum juga menetapkan siapa Sekjen KPU definitif.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI, Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleski akhir Calon Sekjen KPU RI yakni Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu / DKPP), Budi Achmad Djohari, Ak (Kepala Pusat Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi) dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP). Baca Juga: Gerindra DKI Lebih Dukung Mini-lockdown Ala Jokowi, PSBB Anies Diperpanjang

Sudah lebih dari dua bulan sejak selesai seleksi oleh Pansel, namun Presiden mengambil keputusan. Padahal Pilkada serentak 2020 tetap akan berjalan sesuai jadwal meski di tengah kondisi pandemi. Oleh sebab itu sudah saatnya Sekjen KPU ditetapkan karena kebutuhan dan urgensi yang begitu mendesak 

Menanggapi itu, Jerry Sumampow selaku Koordinator Komite Pemilih Indonesia menyesalkan lambannya Presiden mengambil satu nama dan ditetapkan. Padahal proses seleksi sudah dilakukan secara kredibel dan orang-orang yang terpilih itu dianggap memiliki reputasi yang baik. Menurutnya tidak ada alasan bagi Presiden membuat kekosongan kursi Sekjen KPU semakin lama. Dia mendorong Presiden Jokowi segera menetapkannya agar kelengkapan administrasi penyelenggara KPU bisa dipenuhi. Baca Juga: Jokowi Cetuskan Jurus Jitu Lawan Covid-19, Rupiah Senggol Dolar AS Sampai Oleng!

"Sebetulnya kita agak bingung juga kenapa Presiden lama - lama apalagi sudah sejak dua bulan lalu tiga nama udah masuk presiden. Sebetulnya tinggal ditentukan saja. Jadi kita terus dorong agar Presiden segera menetapkan siapa sekjen KPU karena memang perannya dalam konteks saat ini sangat penting," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Dia menduga lamanya proses penetapan ini ada tarik ulur kepentingan antara pihak KPU dengan Presiden. Dimungkinkan pihak KPU menginginkan salah satu dari tiga nama tersebut diloloskan, namun dari sisi Presiden mungkin justru ingin orang lain yang bisa menduduki jabatan tersebut.

"Kita bertanya juga apa faktor proses ini jadi lama karena tarikan kepentingan KPU terhadap salah satu dari tiga itu dengan yang ingin ditetapkan Presiden. Tapi ini hak prerogatif Presiden," sambungnya 

Dia menegaskan ketiadaan seorang Sekjen KPU definitif membuat kinerja KPU mengalami pelemahan. Sebagai contoh regulasi-regulasi terkait pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi selalu muncul dalam waktu yang sangat dekat dengan hari H. Hal itu menandakan bahwa kekosongan Sekjen membuat sebagain regulasi yang seharusnya cepat keluar namun pada akhirnya tertunda.

"Seperti regulasi terkait tahapan pencalonan, PKPU (Peraturan KPU) baru keluar dua hari sebelum hari H, jadi hampir nggak ada waktu untuk sosialisasi tentang PKPU apalagi terkait protokol covid-19. Lalu peraturan tentang kampanye juga baru keluar beberapa hari yang lalu sementara kampanye udah mulai sejak kemarin, jadi ini sangat terlambat yah," tutur Jerry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: