Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Fasilitas KITE, Ekspor Panel Surya JSKY Berpotensi Tumbuhkan Devisa Negara

Dapat Fasilitas KITE, Ekspor Panel Surya JSKY Berpotensi Tumbuhkan Devisa Negara Kredit Foto: Sky Energy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan energi dan produsen panel surya dan modul surya, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), pada Kamis, (17/9), mendapatkan fasilitas keringanan fiskal berupa sertifikat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Sertifikat KITE diberikan setelah manajemen JSKY melakukan pemaparan daring profil bisnis dan penguasaan teknologi informasi inventory kepada tim penilai dari bea cukai.  Baca Juga: JSKY Siap Dukung Pemerintah Kembangkan Energi Surya

“Hanya berselang satu jam setelah presentasi, kami langsung mengeluarkan izin KITE untuk JSKY. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan dan pelaku usaha untuk mendorong ekspor nasional sehingga berpotensi tambah devisa negara. Dan sebagai stimulus dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah kepada media baru-baru ini.

Fasilitas keringanan fiskal KITE ini berupa pembebasan bea masuk bahan baku impor, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan barang mewah. Kebijakan dari pemerintah ini diberikan kepada perusahaan-perusahan dengan produk ekspor, sebagai stimulus ekonomi mengatasai dampak pandemi Covid-10. Dengan tujuan agar perusahaan-perusahaan produk ekspor tetap bisa menjalankan ekspor produknya untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Firsky Kurniawan, Sekretaris JSKY, mengatakan berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui pemberian fasilitas KITE ini, dan berharap dengan fasilitas ini kegiatan ekspor panel surya JSKY akan terus berjalan lancar. Menurutnya selama ini perusahaan sudah melakukan ekspor ke Kanada, Amerika Serikat, Jepang, dan China. 

“Untuk menunjang ekspor, tahun ini JSKY juga mulai mengoperasikan pabrik baru untuk pasar ekspor,” ujar Firsky, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: