Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kegiatan KAMI Dibubar Paksa, Komnas HAM Jangan Tutup Mata!

Kegiatan KAMI Dibubar Paksa, Komnas HAM Jangan Tutup Mata! Kredit Foto: ANTARA FOTO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin menilai, pembubaran kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya kemarin merupakan tindakan yang tidak demokratis.

Said berpendapat, aksi itu dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Maka itu kata dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak boleh menutup mata terhadap kejadian tersebut.

"Aksi blokade, sweeping, dan pengusiran oleh kelompok massa yang diikuti tindakan pembubaran oleh aparat telah mengoyak tiga pondasi hak-hak sipil dan politik warga negara, yaitu freedom of association atau hak dan kebebasan berserikat, freedom of assembly (hak untuk berkumpul), dan freedom of expression (hak serta kebebasan untuk menyatakan pendapat)," ujar Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: KAMI & Gatot Dijegal Ratusan Orang, PAN Lantang Teriak: Itu Represif!

Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokratis, hak-hak itu seharusnya diakui, dihormati, dilindungi, difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara, bukan justru sebaliknya.

"Apa artinya 75 tahun kita merdeka jika prinsip-prinsip kebebasan itu tidak dapat diaktualisasikan oleh warga negara? There is no independence without freedom," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini.

Dia melanjutkan, KAMI adalah gerakan yang ingin mengupayakan pembebasan sistem kenegaraan dari kungkungan struktur pemerintahan yang tidak adil. Salah satu fungsi dari konstitusi, kata dia, adalah membebaskan negeri ini dari struktur ketidakadilan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: