Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Lakukan Digitalisasi Pelayanan dan Gratiskan Sertifikasi Kapal Kecil

Kemenhub Lakukan Digitalisasi Pelayanan dan Gratiskan Sertifikasi Kapal Kecil Kredit Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meningkatkan pelayanan menjadi terdigitalisasi dan gratis setelah mengambil alih sertifikasi kapal nelayan di bawah 7 Gross Tonnage (GT) dari pemerintah daerah. Dimana, hingga saat ini tercatat sudah ada 69.837 kapal mendaftarkan e-pas kecilnya se-Indonesia.

“Sebenarnya pengelolaan sertifikasi kapal nelayan di bawah GT 7 merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi berbagai kendala, seperti sertifikat pas kecil hanya berlaku 1 tahun, terjadi duplikasi data kapal karena registrasi berulang kali mengikuti tahun berlaku dan registrasi ulang ketika kapal di pelabuhan lainnya,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Hermanta, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Selain itu tambah Hermanta, terjadi pungutan retribusi daerah yang besarannya pun tidak sama antar daerah, sehingga tidak terjadi keseragaman dalam pengelolannya, serta tidak ada pelaporan jumlah kapal yang terpusat.

Baca Juga: Waduh! Kebijakan Kemenhub Soal SSS Berpotensi Gerus Pendapatan Operator Angkutan Penyeberangan

"Sejak 2018 kami ambil alih dan melakukan verifikasi ulang, dari limpahan pemda, kami bertahap temporer melakukan pendataan dan pendaftaran. Ternyata tadi pagi 69.399 kapal yang sudah memiliki e-pas jumlahnya saat ini bertambah 438 kapal. Artinya semua lini kita bekerja semua, nanti malam bisa 800 bahkan 1.000 kapal tambahannya,” terangnya.

Menurutnya, setelah kewenangan diambil alih oleh Kemenhub, saat ini penerbitan pas kecil bagi nelayan pun dibebaskan dari pungutan, alias gratis. Nelayan hanya perlu memberikan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta pengantar dari Kepala Desa atau Kelurahan bahwa perahu yang bersangkutan memang milik dari sang nelayan.

Kemudian, inovasi berbasis internet of things (IoT) juga dilakukan. Bentuk Pas Kecil yang selama ini berbentuk kertas blanko diubah ke bentuk kartu berbasis digital (elektronik) guna meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan Pas Kecil untuk kapal tradisional dan kapal nelayan yang semakin bertambah.

“E-pas tersebut dilengkapi verifikasi NFC dan QR Code guna memudahkan para nelayan mengidentifikasi kapalnya, serta menjadi berlaku seumur hidup dan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 buat Permintaan Kapal Tanker dari Perusahaan Minyak Melesat

Ia mengungkapkan bila antusiasme para pemilik kapal membuat e-pas cukup tinggi pasalnya, pembuatannya gratis dan e-pas membuat perahu atau kapal yang dimilikinya diakui pemerintah. Kapal menjadi bernilai aset sehingga dapat diperjualbelikan bahkan dijadikan jaminan ke perbankan.

"Ketika kapal ini dicatat e-pas dan diperjualbelikan maka kami dapat memverifikasi. Ketika dijadikan jaminan, oleh perbankan diinformasikan ke kita, pemilik dapat melakukan kegiatan jual beli, ganti nama dan penghapusan, e-pas menjadi persyaratan awal dan mendasar agar bisa diperjualbelikan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: