Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Point

LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Point Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa bunga penjaminan turun 25 basis point dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2020. "Berlaku sampai dengan 29 Januari 2021," kata Purbaya di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Perkuat Fungsi Riset, LPS Selenggarakan LPS Research Fair 2020

Dengan penurunan ini, kata dia, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum turun, dari sebelumnya 5,25% menjadi 5% dan valas dari sebelumnya 1,50% menjadi 1,25%. Adapun bunga penjaminan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk rupiah turun dari 7,75% menjadi 7,50%.

"Penurunan bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian," tambahnya.

Purbaya mengatakan, penurunan bunga penjaminan juga mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan, serta prospek likuiditas perbankan. Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ini lanjutnya juga ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan.

"Sesuai ketentuan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: