Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantuan Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 10 Juta Lebih Pekerja

Bantuan Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 10 Juta Lebih Pekerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35% dari total penerima tahap I hingga IV sebanyak 11,6 juta orang.

"Penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Kisah Penerima BLT Subsidi Gaji: Sempat Tak Percaya

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau 99,38%. Berikutnya tahap II mencapai 2.981.602 penerima atau 99,39%; tahap III mencapai 3.476.123 penerima atau 99,32%; dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima atau 46,65%.

Ia mengungkapkan beberapa kendala penyaluran subsidi gaji atau upah di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji atau upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Ia menambahkan, subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. "Kami berharap pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemenaker di www.kemanaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: