Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lantang Bersuara! Luhut Perintahkan BPJS Kesehatan Segera Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Lantang Bersuara! Luhut Perintahkan BPJS Kesehatan Segera Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk memperlancar perawatan pasien Covid 19 di rumah sakit, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid 19.

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,”ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 di Jakarta pada Hari Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Powerful..! Orangnya Terawan Keluhkan BPJS, Luhut Pandjaitan Pasang Badan!

Menjawab permintaan Menko Luhut, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan bahwa dari 1906 RS penyelenggara pelayanan Covid 19 diseluruh Indonesia, hanya 1356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali. “Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” ujarnya kepada Menko Luhut.

Menambahkan, Dirut BPSJ Kesehatan Fahmi Idris dalam kesempatan itu meminta dinas kesehatan di daerah yang rumah sakitnya belum mengajukan klaim penanganan pasien Covid untuk segera mengajukan klaimnya. “Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” bebernya.

Baca Juga: Kemenko Maritim Klaim Kasus Corona Turun Usai Luhut Ditunjuk Jokowi

Sementara itu, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid 19, Fahmi mengatakan bahwa bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim. “Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketaverifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja,” katanya. Kini, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: