Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kena Semprit Luhut, Terawan Langsung Tebar Janji Segera Bayar Klaim

BPJS Kena Semprit Luhut, Terawan Langsung Tebar Janji Segera Bayar Klaim Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid-19. Diketahui, hingga saat ini jumlah rumah sakit yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.

"Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien Covid-19, tentunya untuk menjaga cash flow dan mutu layanan rumah sakit," kata Terawan dalam rilis yang dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit. Pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ada yang Belain Terawan, Politikus Golkar: Dia Sudah Kerja Keras!

"Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit," katanya.

Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim antara lain dengan diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, rumah sakit, organisasi profesi dan stakeholder lainnya.

Kemudian, diterbitkannya Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya.

Selain itu, kemenkes juga telah membentuk Tim Dispute Kemenkes yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BPJS dan Dinas Kesehatan Provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute.

Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan Covid-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim Covid-19 pada rumah sakit di seluruh Indonesia dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO JP.02.03/III/3602/2020 tanggal 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan Covid-19.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: