Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Teruntuk Petani Swadaya: Program Kemitraan dari Cargill dan YIDH

Teruntuk Petani Swadaya: Program Kemitraan dari Cargill dan YIDH Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di Indonesia, pengusahaan kelapa sawit oleh petani swadaya mencapai lebih dari 80 persen dari total perkebunan kelapa sawit rakyat. Meskipun demikian, bargaining position petani swadaya sering kali dianggap lemah oleh sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, petani sawit swadaya juga dituduh tidak mendapatkan perhatian baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta. Menepis tudingan tersebut, PT Cargill Indonesia bersama Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) telah menandatangani kontrak kerja sama untuk mendukung produksi minyak sawit berkelanjutan oleh petani swadaya di Indonesia.

Baca Juga: Sawit Ada untuk Konservasi Air dan Tanah, Bukan Pencipta Noda Lingkungan!

Program kemitraan ini dilakukan untuk petani sawit swadaya yang berada di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat dengan total 8.900 petani. Tujuannya, lahan sawit seluas 16.600 hektare yang dikelola petani swadaya diharapkan dapat meningkatkan hasil panen dari rata-rata tahunan saat ini 14 ton tandan buah segar (TBS) per hektare menjadi paling sedikit 20 ton TBS per hektare, dengan tetap menjunjung tinggi persyaratan lingkungan dalam sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan. Perkebunan tersebut berlokasi di desa-desa sekitar PT Poliplant Sejahtera (PSA) Cargill dan PT Harapan Sawit Lestari (HSL) di Ketapang, serta PT Hindoli di Musi Banyuasin.

Selama dua tahun ke depan, Cargill dan YIDH akan bekerja sama dengan mitra pelaksana yaitu Bentang Kalimantan dan Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) untuk memberikan pelatihan terkait Praktik Pertanian yang Baik dan Prinsip-Prinsip Keberlanjutan.

Program ini juga akan memberikan pelatihan kepada petani swadaya terkait pemetaan partisipatif, pengelolaan kawasan konservasi tinggi, dan stok karbon tinggi, serta pengelolaan limbah. Para mitra akan memastikan bahwa pembukaan lahan baru tidak dilakukan dengan pembakaran dan tidak dibuka di kawasan hutan atau lahan gambut.

Kemitraan ini juga mendukung Rencana Aksi Nasional Pengembangan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-PKSB) dengan meningkatkan kapasitas petani swadaya untuk mendapatkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Melalui ISPO, legalitas petani swadaya seperti Sertifikat Pendaftaran Budidaya (STDB) akan dipenuhi, sementara RSPO akan memastikan produktivitas petani dapat ditingkatkan untuk memenuhi Prinsip dan Kriteria keberlanjutan Standar Sertifikasi Petani Swadaya (RISS).

Ketua Eksekutif YIDH, Fitrian Ardiansyah, mengatakan, "Komitmen ini memastikan bahwa semua kegiatan yang akan dilakukan akan berkontribusi untuk meningkatkan dampak sosial dan lingkungan yang positif di yurisdiksi di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan."

Senada dengan hal tersebut, Managing Director of Cargill Tropical Palm, Richard Low mengatakan, "Praktik pertanian yang baik selalu menjadi landasan operasi perkebunan kami. Kami menerapkan praktik ini di semua aktivitas operasional kami dan memperluasnya ke pemangku kepentingan terkait, seperti mitra petani plasma."

Kemitraan Cargill dengan petani, lanjut Richard, mendorong penerapan standar perkebunan berkelanjutan. Mereka berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat di lokasi Cargill beroperasi serta memenuhi permintaan minyak sawit berkelanjutan yang terus meningkat.

Richard juga menambahkan bahwa Cargill berkomitmen pada rantai pasokan minyak sawit yang transparan, dapat dilacak, dan berkelanjutan dengan mematuhi kebijakan "No Deforestation, No Peat, and No Explotation (NDPE)".

Kebijakan Cargill mencakup memastikan konservasi hutan, menghormati hak-hak pekerja, masyarakat adat dan masyarakat lokal, meningkatkan mata pencaharian petani plasma, menegakkan standar transparansi yang tinggi melalui pelaporan keterlacakan, rencana implementasi yang terikat waktu, menyelesaikan keluhan, dan mencapai kepatuhan kebijakan yang terverifikasi pihak ketiga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: