Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin Kemenkes, Trisula Bidik Ekspor APD ke Australia hingga Amerika

Kantongi Izin Kemenkes, Trisula Bidik Ekspor APD ke Australia hingga Amerika Kredit Foto: Trisula International
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Trisula International Tbk (TRIS) resmi mengantongi izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas produk alat pelindung diri (APD). Izin edar produk yang meliputi produk baju hazmat dan pelindung alas kaki diterima melalui entitas anak usaha TRIS, PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) itu akan berlaku untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Malang Tak Boleh Ditolak, Mujur Tak Boleh Diraih: Rupiah Sudah Remuk Luar Dalam!

Direktur Utama TRIS, Santoso Widjojo, mengungkapkan bahwa pihaknya mengupayakan untuk memberikan kualitas produk APD yang terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu tidak lain untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk TRIS.

Baca Juga: Wagelaseh! Habis Bayar Lunas Rp300 Miliar, PPRO Mau Rilis Surat Utang Lagi Rp850 Miliar

"Dengan mendapatkan izin dari Kemenkes ini tentu merupakan upaya kami untuk memberikan kualitas produk yang trebaik dengan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memberikan kepercayaan konsumen terhadap produk APD yang kami buat sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya Santoso, Jakarta, 1 Oktober 2020.

Tak berhenti di sana, Santoso mengaku TRIS saat ini berencana untuk membidik pasar luar negeri untuk mendistrbusikan produk APD tersebut. Sejumlah negara yang menjadi target ekspor tersebut meliputi Amerika, Australia, Inggris, dan Singapura.

"Kami tetap terus berusaha memperluas pasar kami, di mana sebagian besarĀ marketĀ kami adalah ekspor yang ada di Australia dan Amerika. Jadi, saat ini kami sedang dalam usaha untuk menjajaki beberapa negara tersebut untuk ekspor APD baju hazmat dan masker nonmedis," sambungnya lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: