Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kelanjutan Kasus Dangdutan di Tegal yang Digelar Wakil Ketua DPRD

Ini Kelanjutan Kasus Dangdutan di Tegal yang Digelar Wakil Ketua DPRD Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Jawa Tengah telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

“Sudah tahap I, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (1/10/2020).

WES, sambung Argo, diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP karena melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” kata Argo.

Argo menambahkan, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: