Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Viral Kafe Broker Bekasi, Operasional Usaha Publik Akhirnya Dibatasi

Sempat Viral Kafe Broker Bekasi, Operasional Usaha Publik Akhirnya Dibatasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Bekasi -

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat membatasi operasional usaha publik hingga pukul 18.00 WIB mulai 2-7 Oktober 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan pembatasan itu tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6.086/Setda Tata Usaha tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi.

"Kebijakan ini berdasarkan pertimbangan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi COVID-19 cukup tinggi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis.

Baca Juga: Perusahaan Swasta Ini Mulai Jual Anti Virus Corona, Berapa Harganya?

Rahmat mengatakan jam operasional usaha publik yang dibatasi mulai dari objek wisata, tempat hiburan, rumah makan dan restoran termasuk kafe, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, gelanggang olahraga, hingga pedagang kaki lima tepi jalan.

Dia menjelaskan kegiatan usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, karaoke, pub, billiard, panti pijat dan refleksi diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

Sebelumnya Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial. Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak. Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: