Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Dapat Rp3,1 Triliun

Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Dapat Rp3,1 Triliun Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat tambahan alokasi pupuk subsidi sekitar Rp3,1 triliun yang setara dengan 1 juta ton pupuk guna mengatasi kelangkaan komoditas strategis itu yang terjadi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Bakir Pasaman, mengatakan, tambahan alokasi itu menambah stok pupuk subsidi menjadi 8,9 juta ton dari yang sebelumnya hanya 7,9 juta ton.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Pertahankan Sertifikat Anti Penyuapan Hingga 2021

"Minggu ini, kami memperoleh Rp3,1 triliun untuk tambahan alokasi subsidi pupuk sekitar hampir 1 juta ton," kata Bakir, Kamis (1/10/2020).

Bakir menjelaskan, perseroan telah menyalurkan 5,9 juta ton atau 72% dari total alokasi yang disediakan oleh pemerintah sebanyak 8,9 juta ton. Ia merinci, penyaluran pupuk bersubsidi untuk jenis urea 2,7 juta ton (67%), SP-36 sebanyak 399,9 ribu ton (67%), ZA 540 ribu ton (63%), NPK 1,9 juta ton (78%), dan organia 386 ribu ton (54%).

Kebijakan penambahan alokasi subsidi pupuk tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

BUMN pupuk itu akan segera menyalurkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi yang telah disetujui oleh pemerintah.

"Kami sudah menerima surat dari Mentan (Menteri Pertanian) mengenai penambahan alokasi subsidi sebesar 1 juta ton. Untuk itu, kami sedang berkoordinasi dengan dinas pertanian daerah dan siap segera mendistribusikan tambahan alokasi tersebut. Ke depan, insyaallah bisa menghilangkan kelangkaan pupuk," kata Bakir.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: