Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelidikan Lonjakan Impor Pakaian dan Aksesori Dimulai

Penyelidikan Lonjakan Impor Pakaian dan Aksesori Dimulai Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) atas lonjakan volume impor pakaian dan aksesori pakaian. Penyelidikan itu terhitung dimulai pada tanggal 1 Oktober 2020.

Ketua KPPI, Mardjoko, menyebut­kan jika penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan atas per­mohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri penghasil komoditas tersebut.

Baca Juga: Kemendag Bakal Dongkrak Ekspor Industri Digital

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, kami menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Selain itu, terdapat indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah impor barang tersebut," kata Mardjoko di Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Penyelidikan tindakan pengamanan itu ditujukan untuk produk yang terdiri dari 18 nomor Harmonized System (HS) 4 digit, yaitu 6101, 6102, 6103, 6104, 6105, 6106, 6109, 6110, 6111, 6117, 6201, 6202, 6203, 6204, 6205, 6206, 6209, dan 6214.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam tiga tahun terakhir (2017—2019) terjadi peningkatan jumlah impor barang pakaian dan aksesori pakaian dengan tren sebesar 7,33%. Pada 2017, impor barang tersebut tercatat sebesar 47.926 ton. Kemudian pada 2018 naik 8,11% menjadi 51.815 ton, dan pada 2019 naik 6,56% menjadi 55.214 ton.

Negara asal impor barang pakaian dan aksesori pakaian terbesar bagi Indonesia pada 2019 adalah Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 79,29%, diikuti Bangladesh 5,74%, Vietnam 3,41%, dan Singapura 3,03%. Sementara, negara lain memiliki pangsa impor di bawah 3%.

"KPPI mengundang semua pihak untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," pungkas Mardjoko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: