Menteri BUMN Erick Thohir menetapkan Employee Value Proposition (EVP) atau Proposisi Nilai Karyawan dan Employer Branding BUMN dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN menjadi pemain global dan pabrik talenta.
"EVP Badan Usaha Milik Negara yaitu Learn, Grow, and Contribute to Indonesia atau Belajar, Bertumbuh, dan Berkontribusi untuk Indonesia," ujar Erick dalam Surat Edaran Nomor SE-11/MBU/08/2020, Jumat (2/10/2020).
Erick mengatakan, makna dari EVP itu yakni BUMN memberikan kesempatan belajar, tumbuh, dan berkembang, serta berkontribusi untuk Indonesia.
Baca Juga: Rencana Ambisius Erick Thohir terhadap 108 BUMN, 14 Perusahaan Bakal Disuntik Mati!
Surat Edaran Nomor SE-11/MBU/08/2020 tentang Employee Value Proposition dan Employer Branding Badan Usaha Milik Negara tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2020 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini adalah agar setiap SDM BUMN melalui Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas mengetahui, mengimplementasikan, dan menginternalisasikan EVP BUMN," kata Erick Thohir.
EVP membangun keterikatan semua pihak dalam perusahaan sehingga dapat berdiri setara dan saling memberikan nilai tambah satu dengan lainnya serta dikomunikasikan melalui Employer Branding BUMN .
Sedangkan, Employer Branding merupakan keseluruhan proses dan strategi perusahaan dalam mengomunikasikan EVP untuk menciptakan dan meningkatkan ketertarikan hingga ikatan emosional pada insan yang menjadi target/sasaran BUMN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: