Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Swab Tertinggi Rp900 Ribu, BPKP: Laporkan Bila Ada Pelanggaran

Harga Swab Tertinggi Rp900 Ribu, BPKP: Laporkan Bila Ada Pelanggaran Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat menetapkan harga tertinggi untuk tes swab yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

"Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp900.000," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, Jumat (02/10/2020).

Kadir menekankan, kesepakatan harga tersebut dicapai setelah setidaknya melakukan pembahasan bersama antara Kemenkes dengan BPKP sebanyak tiga kali. Hasil survei dan analisis yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP juga menjadi dasar penetapan harga.

Baca Juga: Ucapan dr Reisa Bikin Tenang: Pasien Covid-19 Bergejala Berat Bisa Sembuh

Baca Juga: Bagaimana Jika Vaksin Covid-19 Sudah Ada? Terawan Jawab Gini...

Adapun biaya tersebut mencakup dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR. Komponen lainnya juga ikut diperhitungkan, misalnya jasa SDM seperti ahli teknologi laboratorium medis dan dokter mikrobiologi klinis, reagen dan ekstraksi, jasa pengambilan sampel, sampai alat habis pakai atau APD level III.

Dalam waktu dekat, harga ini akan disosialisasikan terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan. Dari situ, lanjut Kadir, Kemenkes baru akan mengeluarkan Surat Edaran.

"Tentunya kami akan tindak lanjuti dengan menerbitkan edaran. Edaran itu akan mencantumkan tentang tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Bagaimana dengan pengawasan? Kita sudah sampaikan ke semua Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi tarif tertinggi ini," singkatnya.

Kadir mengatakan, pihaknya nanti juga akan melakukan evaluasi secara periodik dari penerapan harga tertinggi itu.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menerangkan kalau masyarakat bisa melaporkan pelanggaran penerapan harga tertinggi itu lewat tautan pengaduan milik BPKP.

"BPKP, semua jajarannya di 34 provinsi bisa berkontribusi juga untuk melakukan pengawasan. Kami juga punya link untuk pengaduan, yakni di website BPKP itu bisa," singkatnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Shanies Tri Pinasthi
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: