Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Ada Takutnya, Sri Mulyani Dkk Bakal Hadapi Gugatan Putra Soeharto

Gak Ada Takutnya, Sri Mulyani Dkk Bakal Hadapi Gugatan Putra Soeharto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sri Mulyani menyatakan bakal menghaddapi proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun gugatan tersebut terkait utang yang harus di bayar oleh Bambang atas penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 lalu sebesar Rp 50 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pencegahan ke luar negeri atas nama Bambang Trihatmodjo tetap dilakukan.

"Perkembangannya masih dicegah, bukan dicekal, kita hanya cegah. Kemudian Pak Bambang Tri tetap menyampaikan gugatan di Pengadilan tata usaha negara, nanti prosesnya kita ikuti sesuai dengan tata tertib di Pengadilan tata usaha negara," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga: Soal Kasus Bambang Trihatmodjo, Eks Pimpinan KPK Buka Suara: Hanya Missed Understanding

Menurunya, Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu agar mencabut pencegahan tersebut. Namun Isa menyarankan agar pihaknya langsung menghubungi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta untuk mencari jalan keluar lain tanpa harus berproses di pengadilan.

"Pengacara beliau juga sudah bersurat dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN DKI supaya bisa mencari jalan keluar lain selain berproses di pengadilan PTUN," tuturnya.

Baca Juga: Pencekalan Bambang Trihatmodjo oleh Menkeu Dinilai Kebablasan

Isa menekankan, agar Bambang segera melunasi piutang yang ada agar pencegahan ke luar negeri bisa dicabut seperti yang diinginkan. Sebab, utang tersebut dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997 yang diikutsertakan konsorsium swasta yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo, sebagai mitra penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.

"Dari utang Rp 50 miliar tersebut, belum diketahui berapa yang sudah atau belum dibayarkan Bambang Trihatmodjo. "Itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukan informasi publik," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: