Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Pastikan Bakal Tetap Independen Meski di Bawah Naungan Pemerintah

KPK Pastikan Bakal Tetap Independen Meski di Bawah Naungan Pemerintah Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan bahwa tidak akan ada perubahan pola kerja dari lembaga anti rasuah tersebut sekalipun berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, KPK tetap akan bekerja secara independen meski beralih status kepegawaian di bawah pemerintah.

"Ini selalu menjadi pertanyaan yang seolah-olah kalau jadi ASN itu nggak ada independensi. Kami pastikan bahwa dalam melakukan penindakan korupsi, KPK akan tetap independen," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers terkait kepegawaian KPK di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga: Febri Diansyah Dkk Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Wakil Ketua KPK Bilang...

Dia mengatakan, independensi itu juga dijamin dalam Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi. Dia menegaskan, UU nomor 19 tahun 2019 mengatur bahwa KPK tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

Alex mengatakan, perubahan status pegawai menjadi ASN itu tidak akan mengubah cara kerja KPK. Dia melanjutkan, penyidik dan penuntut KPK tetap bertanggung jawab pada pimpinan KPK sehingga tidak perlu misal melapor pada kejaksaan dalam membacakan tuntutan.

Dia mengatakan, penuntutan hingga penerbitan surat perintah penyelidikan juga tidak mengalami perubahan tata cara kerja sekalipun status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: