Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran Kredit Foto: Antara/Adam Bariq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kantor Akuntan Publik dan Management Price Water House Coopers, Kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina (Persero). Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan.

Pada 2019 lalu, Direksi Pertamina menunjuk Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co menjadi Konsultan Management dan Hukum dalam proses restrukturisasi Holding dan Subholding Pertamina. Meli Darsa & Co adalah konsultan hukum yang berafiliasi dengan PWC. PWC sendiri hingga saat ini masih terlibat dalam proses sosialiasi dan pengorganisasian subholding Pertamina.  

Baca Juga: Erick Thohir Keluarkan Surat Edaran tentang Nilai Karyawan BUMN

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky, mengatakan, Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co telah lalai membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero), di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Menurut Uchok, PWC dan Meli Darsa & Co tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007). Hal itu mengakibatkan produk kajian hukum yang dikeluarkan PWC dan Meli Darsa & Co menjadi cacat hukum.

Riando Tambunan dari Firma Hukum Sihaloho & Co yang ditunjuk Center for Budget Analysis sebagai kuasa hukum, menuturkan PWC tidak menjadikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagai salah satu dasar/rujukan dalam memberikan pertimbangan mengenai pembentukan Subholding, khsusunya Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian kajian yang dibuat PWC tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang.

Selain itu, lanjut Riando, Komisaris maupun Direksi Pertamina sebelum membentuk subholding, tidak juga melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, salah satunya melakukan pengumuman secara tertulis dan mendapatkan persetujuan “kreditur”. Karena itu tindakan Komisaris maupun Direksi Pertamina dalam pembentukan subholding juga telah bertentangan dengan undang-undang sehingga perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: