Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran Kredit Foto: Antara/Adam Bariq

Pembentukan subholding yang melawan hukum tersebut disinyalir kuat telah merugikan keuangan negara. Karena itu patut diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dapat di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena Subholding sudah terlanjur terbentuk sementara asset dan bisnis tetap di Holding (Induk Perusahaan), akhirnya terpaksa diintrodusirlah istilah baru yang sama sekali tidak pernah ada di literatur bisnis manapun , tidak pernah dipelajari dalam sekolah bisnis manapun di seluruh dunia, bahkan tidak pernah ada dalam praktek bisnis korporasi di seluruh dunia, yaitu Subholding Virtual sebagai lawan dari istilah subholding Legal (asset, saham dan bisnis berpindah ke subholding). 

"Terjemahan gampangnya dari Subholding Virtual adalah Subholding Abal-Abal alias Subholding Khayalan," kata Uchok.

Uchok menambahkan, Erick Thohir punya kontribusi besar dan paling bertanggungjawab atas kekacauan yang terjadi karena menghapuskan Direktorat Teknis Operasional tapi tanpa mengalihkan asset, saham dan bisnis serta wewenang ke Subholding. Sebab disaat perusahaan minyak lain berusaha bertahan dengan dampak Covid-19 ini, Pertamina malah hura-hura dengan meluncurkan konsep restrukturisasi subholding yang. 

Beberapa waktu lalu, Direksi Pertamina melakukan perubahan Stuktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero) yang dipecah-pecah menjadi enam subholding. Beberapa diantara enam subholding tersebut rencananya akan diswastanisasi dengan menjual sahamnya kepada investor swasta domestik maupun asing.

Spin off atau pemisahaan sejumlah lini bisnis utama Pertamina diatas menjadi Subholding disinyalir kuat untuk menyiasati Undang-Undang Dasar 1945 dan UU BUMN yang melarang Pertamina (Persero) diprivatisasi atau swastanisasi. Pertamina mendapat keistimewaan tunjuk langsung itu karena  100% milik negara, tidak mungkin perusahaan yang ditunjuk mengoperasikan ladang minyak itu mau dijual ke bursa. Jika itu terjadi, maka perusahaan menjadi full swasta.

Untuk melakukan IPO, memang tidak tidak ada aturan yang melarang atau membatasi Subholding yang bergerak di bidang hulu dan hilir migas. Pertamina mendapat keistimewaan itu karena 100% sahamnya milik negara, karena Pertamina mengelola keayaan alam Negara dan secara langsung maka Pertamina mendapat mandate dari UUD 1945, sehingga konsekuensi seterusnya ya secara keseluruhan asset pertamina harus tetap milik Negara, bukan hanya Pertamina saja tapi subholding maupun anak perusahaan subholding yang ditunjuk Pertamina mengelola wilayah kerja hulu migas, sehingga hasil tunjuk langsung itu harus tetap 100 % milik negara / milik Pertamina..

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: