Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran Kredit Foto: Antara/Adam Bariq

Jika Undang-undangnya tidak mengatur IPO dan pembatasan subholding, bukan berarti Pertamina boleh melakukan IPO atau subholding seenaknya, melainkan Undang-Undangnya yang harus mengikuti UUD 1945, bahkan seharusnya UU nya yang harus dirubah, atau dibatalkan demi hukum. Ini kan logika dasar hokum kita, masa iya sekelas pertamina yang sudah menyewa konsultan public amerika, urusan seperti ini tidak faham.

Berdasarkan hal itu, kami dari masyarakat sipil yang bergabung Dalam CBA (Center for Budget Analysis), Kaki Publik, dan Alaska akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap  Price Water House Coopers, kantor Hukum Meli Darsa & Co, Menteri Badan Usaha Milik Negara, PT. Pertamina (Persero) baik Komisaris maupun Direksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan kami, akan didampingi kuasa hukum  Riando Tambunan SH, dari kantor Hukum Sihaloho & Co, dan menyatakan bahwa Perbuatan Melawan Hukum dimaksud adalah terkait adanya kelalaian Price Water House Coopers dan Meli Darsa & Co dalam membuat kajian management dan kajian hukum yang menjadi dasar restrukturisasi holding dan pembentukan subholding di tubuh PT. Pertamina (Persero)," ujar Uchok. 

Kelalaian dimaksud adalah dengan tidak melakukan review dan analisa secara menyeluruh dalam produk kajian hukumnya, salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum spin off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007), yang mengakibatkan produk kajian hukum tersebut menjadi cacat hukum.

Koalisi masyarakat sipil Gugat Pertamina

Hilangnya posisi Deputi di Kementrian BUMN selaku Pembina teknis, yang tau lebih detail proses bisnis dan aspek korporasi dari masing-masing BUMN khususnya Pertamina. Tidak ada lagi yang bisa memberi masukan secara jernih kepada Menteri BUMN. 

"Inilah yang menjadi penyebab yang mengakibatkan Erick Thohir yang selama ini mengembar gemborkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN, transparansi dan Akhlak, terjerumus dan terjebak sendiri dengan prinsip-prinsip dasar yang dia kembangkan akibat tidak adanya Fungsi kendali ke Ahok, dengan membentuk  Subholding Pertamina secara ugal-ugalan, tanpa melaksanakan GCG, berpotensi melanggar hukum bahkan sampai menjadikan Pertamina sebagai gajah percobaan," pungkas Uchok.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: