Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emang Enak!! Orang MUI yang Sandingkan Wapres dan Kakek Sugiono Dipecat dari..

Emang Enak!! Orang MUI yang Sandingkan Wapres dan Kakek Sugiono Dipecat dari.. Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

VIVA – SM menjadi tersangka kasus penyandingan foto Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono. Ternyata pelaku adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mengintip Obat-obatan yang Dipakai Trump untuk Penyembuhan COVID-19

"Sudah diputuskan diberhentikan dari ketua MUI kecamatan tadi pagi," ungkap Sekretaris MUI Tanjung Balai, Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu 3 Oktober 2020. Baca Juga: Halo Ustad Tengku Zul, Ketua MUI Unggah Foto Maruf & Kakek Sugiono, Gimana Nih?

Akibat perbuatan diduga melakukan ujaran kebencian, SM diamankan petugas Bareskrim Polri di rumah di Kota Tanjung Balai, Jumat kemarin, 2 Oktober 2020 dan sudah diterbangkan ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.

Abdul Rahim menjelaskan pemberhentian SM dari jabatan, karena sudah melanggar hukum. Keputusan itu, berdasarkan hasil rapat internal dilaksanakan oleh MUI Kota Tanjung Balai.

“Surat keputusannya (sekarang) sedang digodok supaya dasarnya kuat,” tutur Abdul Rahami.  

Untuk sementara waktu, ujar Abdul Rahim jabatan Ketua MUI dijabat Kecamatan Sei Tualang Raso oleh pengurus lainnya berstatus Pelaksana Tugas (Plt). “Lalu nanti kita buat pelaksana tugas, sampai menunggu menghabiskan masa bakti jabatan orang itu (SM),’’ ungkap Abdul Rahim. Baca Juga: Tak Cuma MUI, Kemenag Juga Anjurkan Tonton G30S/PKI

Atas postingan yang dinilai hinaan terhadap kepala negara itu, GP Ansor Kota Tanjung Balai sempat melayangkan laporan ke Polres Tanjung Balai. Akhirnya, SM diciduk petugas kepolisian dari Mabes Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. (ren)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: