Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks

Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli beritikad baik atas piutang PT PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) dengan cara membatalkan lelang tiga SHGB lahan hotel tersebut oleh KPKNL Denpasar

Kuasa Fireworks Ventures Limited, mengatakan seharusnya hak hukum kliennya dilindungi negara. Baca Juga: Dianggap Melawan Hukum Menteri Erick Digugat Pusat Analisa Anggaran

“Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” katanya dalam keterangan, Minggu (4/10). Baca Juga: Masih Panas, Kuasa Hukum Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Libatkan ASITA

Lanjutnya, ia mengungkapkan piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)  dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN. Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP. 

“Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara,” kata Edy Nusantara.    

Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Banunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta POaradiso) dari KPKNL Denpasar. 

Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: