Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks

Pembatalan Lelang Kuta Paradiso, Kuasa Hukum Minta Negara Lindungi Fireworks Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, pada Rabu (30/9/2020), mengatakan perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi obyek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.

Di sisi lain, papar Berman, obyek lelang eksekusi dalam penetapan pengadilan yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 masih menjadi obyek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., dan di atasnya masih dibebani hak tanggungan. 

Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI (Tergugat I) dan Tomy Winata (Tergugat II) serta PT GWP (Turut Tergugat), amar putusannya antara lain menyatakan menghukum  Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996  kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikuatkan Pangadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.

Berman menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: