Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkaca dari Kasus Bank Century, Fahri: Jangan Tolong BUMN Korup!

Berkaca dari Kasus Bank Century, Fahri: Jangan Tolong BUMN Korup! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun yang berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.

Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp12,16 triliun.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp16,8 triliun.

Sedangkan, laporan keuangan Jiwasraya di 2019 menunjukkan kewajiban asuransi warisan Belanda bernama Nederlandsch Indische Levensverzekering en Lijfrente Maatschappij van 1859 ini mencapai Rp52,72 triliun.

Jumlahnya memang berkurang dari tahun sebelumnya Rp53,31 triliun. Tapi, kewajiban utang klaim mencapai Rp13,08 triliun, bengkak dari Desember 2018 yakni Rp4,75 triliun.

Pemerintah pun berencana menyelamatkan Jiwasraya. Anggaran buat Jiwasraya ditetapkan dalam bentuk PNM melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI alias Bahana, Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: