3. Bocoran BUMN Sakit, Mau Dibubarkan?
Kementerian BUMN akan membubarkan 14 perusahaan pelat merah. Namun, belum ada keterangan resmi dari Kementerian BUMN mengenai perusahaan mana saja yang akan dibubarkan.
Meskipun begitu, Kementerian BUMN menyebutkan tiga nama perusahaan yakni PT Merpati Airlines, PT Kertas KRaft Aceh dan PT Industri Gelas. Ketiga perusahaan tersebut dikategorikan sebagai BUMN sakit, karena diibaratkan peribahasa hidup segan mati tak mau.
4. DPR Mulai Lontarkan Ide RUU BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.
5. RUU BUMN Harus Memenuhi Dua Hal Ini
Meski baru pembahasan awal, pihak Kementerian pun memberikan sejumlah masukan, dua diantaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
6. RUU BUMN Tunggu Restu Jokowi
Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi. Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: