Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Omnibus Law Disahkan, Empat Serikat Buruh Ogah Ikut-ikutan Mogok Nasional

RUU Omnibus Law Disahkan, Empat Serikat Buruh Ogah Ikut-ikutan Mogok Nasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Empat serikat buruh terbesar di Indonesia yakni KSPSI Yoris, KSBSI, KSPN, dan KSARBUMUSI menegaskan menolak ikut serta aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6-8 Oktober 2020. Empat Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja tersebut merasa perlu mempertegas sikap untuk memberi kepastian kepada buruh/pekerja menanggapi situasi terkini.

Ada empat poin-poin pernyataan sikap Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja yang terafiliasi dengan 32 Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tersebar di 32 Provinsi Se-Indonesia.

Pertama, advokasi kami soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dengan melakukan kajian kritis, kirim surat masal bersama, loby-loby/audiensi ke pemerintah dan DPR RI, aksi unjuk rasa termasuk publikasi media sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal subtansi Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dan proses perjuangan tersebut sekarang sedang kita kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh Indonesia.

Baca Juga: Omnibus Law Sah, Sri Mulyani Bakal Duet Maut dengan Erick Thohir

"Kedua, bahwa pada prinsipnya kami akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta, soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," terang pernyataan sikap empat buruh tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketiga, memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Corona yang belum berakhir yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.

Keempat, menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja/buruh anggota kami.

"Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang," jelasnya pernyataan tersebut.

Adapun pernyataan sikap tersebut ditanda-tangani masing-masing pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja, Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, Presiden KSPN Ristadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: