Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Ini Wejangan Menperin

Soal Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Ini Wejangan Menperin Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan pemilik usaha kepada tenaga kerjanya, bahwa ada potensi pelanggaran protokol kesehatan dan kluster baru penularan Covid-19 dalam rencana aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional 6 - 8 Oktober 2020. Adapun aksi buruh ini dilakukan untuk menolak disahkannya RUU Omnibus Law dalam Rapat Patipurna DPR.

"Dalam situasi pandemi Covid 19 saat ini. aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak terkendali, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dijalankan dan berpotensi menciptakan kluster baru penularan Covid-19 di Iingkungan perusahaan," ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurut Agus, jalan terbaik yang harus dilakukan perusahaan adalah tidak menghentikan kegiatan proses produksi, karena dalam proses pemulihan kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 seperti saat ini, dibutuhkan kinerja optimal dari perusahaan industri yang tentunya harus dilakukan dengan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja.

Baca Juga: Titah Menperin pada Industri: Pantau Aktivitas Pekerja di Luar Pabrik!

"Sinergisme dan kerja keras dari pengusaha dan pekerja, semakin sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar (market) dan pembeli (buyers)," ungkapnya.

Agus juga meminta untuk meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan guna menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja/ buruh, sehingga rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dicegah, ditunda, atau sekurang kurangnya tetap berjalan tanpa melanggar peraturan perundang undangan dan saling menjaga agar kegiatan produksi tidak terganggu.

"Diharapkan agar melaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) apabila terdapat tanda awal atau ada terjadinya tindakan intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa (aksi sweeping) yang dialami pekerja. Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta perusahaan untuk berkoordinasi secara intensif dengan aparatur pemerintah daerah dan aparat keamanan di Iingkungan setempat, guna menjaga kelancaran seluruh kegiatan operasional perusahaan industri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: