Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saya Tegaskan Polda Metro Jaya Tak Mengeluarkan Izin Keramaian

Saya Tegaskan Polda Metro Jaya Tak Mengeluarkan Izin Keramaian Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin unjuk rasa buruh pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga: RUU Ciptaker, Demokrat Tak Mau Bertanggung Jawab

Alasan Kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian yang diperlukan sebagai syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran COVID-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.

Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi COVID-19.

"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: