Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Keras Tolak UU Cipta Kerja: Cuma Untungkan Pengusaha!

PKS Keras Tolak UU Cipta Kerja: Cuma Untungkan Pengusaha! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasannya adalah regulasi tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha, ketimbang kelompok pekerja.

"RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," ujar anggota Fraksi PKS Amin AK dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Hal ini tercermin dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan kerja dan pesangon. Selain itu, RUU Cipta Kerja dinilai memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan.

Baca Juga: Berita Buruk, Omnibus Law Kebiri Pesangon Buruh Korban PHK!

"Kebijakan dalam RUU Cipta Kerja yang memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta," ujar Amin.

Fraksi PKS tidak menginginkan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan undang-undang dan merugikan masyarakat. Meski tujuan utamanya adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan menumbuhkan iklim investasi.

Ada substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks, karena terdiri dari banyak undang-undang yang akan diubah. Serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: