Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri: Protokol Kesehatan Sulit Dijalankan dalam Demonstrasi Buruh

Polri: Protokol Kesehatan Sulit Dijalankan dalam Demonstrasi Buruh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mengimbau kepada para buruh atau pekerja agar tidak melakukan unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan demonstrasi. Hal ini sangat rawan terjadinya kluster baru terhadap penyebaran Covid-19. Kita tidak bisa menjamin mereka menjaga jarak," kata Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri, Kombespol Tjahyono Saputro, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Buruh Protes Hak Cuti Hingga Jam Kerja, Akhirnya Bu Menaker Bersuara Lagi

Bahkan, kata Tjahyono, sebagai langkah antisipasinya telah diterbitkan telegram berisi perintah Kepala Kapolri kepada Kepolisian Daerah agar tidak memberikan izin demonstrasi bagi para buruh.

"Polri sudah secara tegas mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi Covid-19. Bapak Kapolri bahkan sudah memgeluarkan petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan melarang adanya unjuk rasa di kewilayahan," tambahnya.

Kepada pihak buruh, Polri diungkapkannya telah melakukan komunikasi bahkan sosialisasi terkait adanya larangan adanya unjuk rasa dengan alasan akan berdampak pada penularan Covid-19.

"Kita juga memberikan pendekatan kepada yang kontra bahwa kekhawatiran bahaya terjadinya di masa pandemi melakukan unjuk rasa," tegasnya.

Sekadar informasi, melalui Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin (5/10/2020), DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Pengesahan UU Ciptaker pun mendapat penolakan oleh berbagai elemen masyatakat utamanya  buruh. Mereka akan unjuk rasa dan mogok kerja mulai hari ini hingga lusa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: