Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam Musnahkan 15 Ton Jagung

Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam Musnahkan 15 Ton Jagung Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bersama Kantor Karantina Pertanian Kelas I Batam memusnahkan media pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) berupa jagung, di tempat pembuangan akhir (TPA) Telaga Punggur, Jumat (2/10/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata, mengungkapkan bahwa berdasarkan data inward manifest, jagung tersebut dikirim dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kamis (27/8/2020). Jagung yang dikirim sebanyak 500 bag dengan berat masing-masing bag sebanyak 30 kilogram sehinggal total seberat 15 ton.

Baca Juga: Bea Cukai Asistensi Perusahaan dengan Potensi Ekspor di Berbagai Wilayah Indonesia

"Pemilik barang diketahui tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan berupa dokumen kesehatan dari negara asal, maka pada Jumat (28/8/2020) media pembawa OPTK berupa jagung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan," ungkap Susila dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Susila menyampaikan, Bea Cukai Batam komitmen untuk selalu bersinergi dengan seluruh instansi, terlebih saat ini program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan kerja bersama semua pihak. "Kolaborasi dan komunikasi yang baik adalah kunci mewujudkannya," tuturnya.

Kepala Kantor Pertanian Kelas I Batam, Joni Anwar, mengungkapkan bahwa jagung dibawa masuk dari Malaysia, tetapi dokumen persyaratannya tidak lengkap. "Setelah melalui semua proses pemeriksaan lebih lanjut, kita lakukan pemusnahan terhadap media OPTK Jagung ini bersama perwakilan Bea Cukai Batam, juga perwakilan Kepolisian," ujar Joni.

Pemusnahan media OPTK jagung, jelas Joni, dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menghindari penularannya.

"Kita komitmen sinergi, apalagi Batam ini dijadikan percontohan (BLE), sesuai arahan dari Kemenko Maritim. Kita tidak ada masalah, tinggal infrastrukturnya saja harus ditingkatkan," kata Joni.

Joni juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam melakukan kegiatan usaha, apalagi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.

"Mari kita semua, pemerintahan, swasta, masyarakat, sama-sama membesarkan Batam ini sesuai dengan kewenangan kita dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," pungkas Joni.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: