Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temui Jokowi, La Nyalla Bahas Ketidakadilan DBH Sawit

Temui Jokowi, La Nyalla Bahas Ketidakadilan DBH Sawit Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aspirasi para gubernur dari 21 provinsi penghasil sawit yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua tentang dana bagi hasil (DBH) sawit menjadi salah satu topik pembicaraan dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10/2020) sore.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang hadir bersama Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Minyak Sawit Dituding Tidak Sehat, Akademisi Nasional & Internasional Menjawab!

Dikatakan La Nyalla, provinsi penghasil sawit merasakan ketidakadilan berkaitan tidak adanya DBH sawit. Sementara, provinsi tersebut terdampak langsung dari aktivitas dan kegiatan perkebunan sawit. Mulai dari kerusakan jalan daerah dan jalan provinsi, dampak kebakaran hutan dan lahan, serta erosi dan pencemaran limbah.

"Sebenarnya ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengelola dana triliunan rupiah per tahun dapat memberi alokasi kepada daerah. Atau yang kedua, dengan merevisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan memasukkan DBH Sawit, selain DBH Migas dan Pajak yang sudah ada," urai La Nyalla dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Jaminan Produk Halal

Sementara terkait pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang berlaku wajib sejak tahun 2019 lalu, DPD RI juga menyampaikan temuannya bahwa hingga hari ini pelaksanaan UU tersebut masih terhambat dan belum berjalan efektif. 

Disampaikan La Nyalla, hambatan itu karena dua hal pokok. Pertama, hingga saat ini Kementerian Keuangan RI belum mengeluarkan besaran tarif sertifikasi. Kedua, adanya Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 982 Tahun 2019 yang bertentangan dan melampaui perintah UU tersebut.

"Kami pimpinan DPD sebelumnya sudah melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden RI dan beliau merekomendasikan kepada kami untuk menjembatani semua pihak agar proses sertifikasi halal bisa berjalan sesuai UU yang sudah bersifat mandatori sejak tahun 2019 itu," ungkap La Nyalla.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah.

"Alhamdulillah, Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan," imbuh La Nyalla.

Selain dua materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya, hambatan pembentukan prodi nonagama oleh 10 UIN di Indonesia, usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, ambulance laut untuk daerah kepulauan, konversi pembangkit bahan bakar minyak ke batu bara, serta masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: