Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Hadapan Jokowi, DPD Pertanyakan Langkah PLN Soal Pembangkit Listrik BBM

Di Hadapan Jokowi, DPD Pertanyakan Langkah PLN Soal Pembangkit Listrik BBM Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, mempertanyakan kebijakan PLN di Sumatera Selatan yang menghentikan proyek konversi pembangkit listrik bahan bakar minyak ke batu bara. Sementara, semua studi dan kesiapan konversi tersebut telah direkomendasi untuk dijalankan.

Pembicaraan tersebut menjadi salah satu topik dalam rapat konsultasi antara Pimpinan DPD RI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (6/10/2020) sore.

Baca Juga: Jokowi Dukung Aspirasi Gelar Pahlawan untuk Pendiri Al Jam’iyatul Wasliyah

Rapat konsultasi yang berlangsung 1 jam itu dihadiri Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berhalangan hadir karena masih bertugas di Kalimantan Timur.

Diungkapkan Sultan, keputusan PLN untuk membangun PLTU Mulut Tambang di Sumatera Selatan dengan memanfaatkan energi murah yang tersedia di Sumatera Selatan sudah sangat tepat. Sebagai bagian dari konversi pembangkit tenaga BBM yang mahal sehingga dapat dilakukan penghematan yang signifikan.

Untuk itu, PLN juga merencanakan pembangunan jaringan transmisi interkoneksi Sumatera 275 kV termasuk gardu induk 275 kV. "Tapi dari temuan kami, proses ini sekarang terhenti dan tidak dilanjutkan oleh PLN. Untuk itu, kami mohon Bapak Presiden untuk dapat memberi perhatian terhadap hal tersebut," urai Senator asal Bengkulu ini.

Sultan juga menyampaikan masih adanya kebijakan daerah yang diskriminatif dan merugikan pelaku usaha. Dikatakan, dari beberapa temuan, masih ada hambatan ekonomi dan dunia usaha yang terjadi akibat Perda, Peraturan Gubernur, dan beberapa diskresi yang dikeluarkan melalui keputusan dinas di daerah.

"Hal seperti ini, terutama yang merugikan pelaku usaha, tentu bertentangan dengan semangat presiden dalam menerbitkan Inpres nomor 7 tahun 2019 tentang percepatan kemudahan berusaha. Karena itu, kami minta Bapak Presiden memberi atensi khusus, terutama kepada Mendagri untuk memperhatikan hal tersebut," pungkas Sultan.

Dalam pertemuan konsultasi yang berlangsung satu jam itu, Presiden Jokowi mendukung semua materi konsultasi yang disampaikan pimpinan DPD RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi daerah. "Alhamdulillah, Pak Jokowi mendukung semua materi yang kami sampaikan," tukas LaNyalla.

Selain materi tersebut, dalam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPD RI juga menyampaikan aspirasi lainnya, di antaranya, aspirasi 21 gubernur provinsi penghasil sawit terkait dana bagi hasil, hambatan pelaksanaan UU tentang produk jaminan halal, hambatan pembentukan prodi non-agama oleh 10 UIN di Indonesia, dan usulan gelar pahlawan untuk pendiri ormas Islam Al Jam’iyatul Wasliyah, serta ambulance laut untuk daerah kepulauan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: