Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurangi Konsumsi BBM, PLN Segera Bangun Infrastruktur LNG di 52 Lokasi

Kurangi Konsumsi BBM, PLN Segera Bangun Infrastruktur LNG di 52 Lokasi Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Agar pengurangan konsumsi BBM bisa menekan biaya pokok produksi (BPP) tenaga listrik yang efisien, PLN mempercepat pemanfaatan gas untuk sektor ketenagalistrikan dengan menandatangani Perjanjian Induk Kerja Sama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Perjanjian Induk Kerja Sama ini merupakan turunan dari Pokok-Pokok Perjanjian yang sebelumnya telah ditandatangani antara PLN dan Pertamina

Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo dan Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Senin (05/10/2020).

Baca Juga: Puji Syukur, PLN Perpanjang Program Diskon Super Merdeka, Simak Cara Daftarnya!

Dengan kerja sama itu, PGN akan menyediakan pasokan dan pembangunan infrastruktur liquefied natural gas (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN.

Dalam implementasinya, PGN dan PLN akan saling transparan dalam menentukan desain teknis dan struktur tarif gas di plant gate pembangkit PLN termasuk pemberlakuan tarif gas secara bertahap (staging). Desain infrastruktur dan pola pasokan gas harus andal, reliable, dan memenuhi aspek keamanan. 

Rudi mengatakan, kerja sama ini adalah bentuk sinergi BUMN dalam upaya kemandirian energi untuk mendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.

"Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini harus efisien, efektif, serta keberlanjutan (dalam) pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik serta mengurangi konsumsi BBM. Hal ini demi menekan BPP tenaga listrik yang lebih efisien," kata Rudi dalam keterangan pers, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: