Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: UU Cipta Kerja Berpeluang Pacu Investasi Pertanian

CIPS: UU Cipta Kerja Berpeluang Pacu Investasi Pertanian Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membuka peluang pada peningkatan investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian, seperti perkebunan, peternakan, dan hortikultura.

Adanya peluang untuk meningkatkan investasi di sektor ini diharapkan mampu berdampak positif pada kesejahteraan petani di Tanah Air dan peningkatan produksi pertanian domestik.

Menurutnya, sektor pertanian Indonesia menyimpan banyak potensi untuk dikembangkan, baik untuk mendukung kebutuhan domestik maupun mendukung kebutuhan ekspor. Namun, masih perlu dilakukan berbagai upaya untuk membantu petani dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. 

Baca Juga: Ini Bahayanya RUU Cipta Kerja Menurut Guru Besar UGM

Baca Juga: Ngaku Bisiki Puan Matikan Mikrofon, Azis Pandai Bersilat Lidah

"Masuknya investasi dapat membantu membentuk sektor pertanian yang resilien dan berkelanjutan melalui pendanaan riset dan pengembangan, teknologi, maupun pengembangan kapasitas sumber daya masyarakat," terang Felippa di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Terbukanya peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan, seperti dihapuskannya batasan PMA di komoditas hortikultura (UU 13 Tahun 2010) yang sebelumnya dibatasi di 30% dan juga di komoditas perkebunan (UU 39 Tahun 2014).

Selain itu, UU Omnibus Cipta Kerja juga akan mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan melalui kemudahan akses bahan baku karena menghapuskan ketentuan minimal 20% bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri. Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat.

"Perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian di Indonesia karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru, juga membuka peluang ekspor," katanya.

Namun, lanjutnya, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan supaya para pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari para investor dan mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, serta memastikan perlindungan lingkungan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: