Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Cipta Kerja: Waktu Lembur Makin Panjang, Libur 2 Hari Per Minggu Hilang

UU Cipta  Kerja: Waktu Lembur Makin Panjang, Libur 2 Hari Per Minggu Hilang Kredit Foto: Unsplash/Hutomo Abrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR kemarin, memuat sejumlah ketentuan yang merugikan pekerja/buruh. Seperti misalnya, ketentuan waktu lembur yang ditambah dan libur mingguan 2 hari per minggu yang ditiadakan.

Hal ini berdasarkan pengamatan terhadap draf terakhir RUU Ciptaker dari Badan Legislasi (Baleg) DPR per 5 Oktober 2020, dan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam perubahan ke-22 Bab IV tentang Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 78 UU 13/2003, ada penambahan waktu kerja lembur menjadi paling lama 4 jam/hari dan 18 jam/minggu. Padahal, sebelumnya 3 jam/hari dan 14 jam/minggu. Serta, ketentuan tambahan waktu kerja lembur dan upah lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen). 

Baca Juga: Cek Aturan Jam Kerja Baru yang Diatur UU Omnibus Law!

Baca Juga: CIPS: UU Cipta Kerja Berpeluang Pacu Investasi Pertanian

Pasal 78

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, dalam perubahan ke-21 Bab IV Ketenagakerjaan atau perubahan Pasal 77 UU 13/2003, waktu kerja tetap sebagaimana ketentuan sebelumnya. Hanya ada penambahan ketentuan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: