Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Informasi Menyesatkan soal UU Cipta Kerja, Apa Saja?

3 Informasi Menyesatkan soal UU Cipta Kerja, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja sudah diketuk atau disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) Ciptaker pada 5 Oktober 2020 kemarin. Meski begitu, banyak kalangan yang menilai bahwa UU tersebut tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat.

Di media sosial, banyak netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. Mereka berkomentar jika UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha.

Bahkan, sebaran informasi baik berbentuk narasi dan Infografik di grup WhatsApp (WA) sulit dibendung. Banyak informasi yang berpotensi menyesatkan pikiran orang karena kebenarannya perlu diverifikasi. Karena itu, berikut rangkuman tiga poin informasi yang isinya tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Catat! Nih, Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja

1. Hoaks Uang Pesangon Dihilangkan

UU Cipta Kerja dianggap menghilangkan uang pesangon para pekerja. Namun ternyata kabar ini adalah hoax. Dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

"Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai, jika masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah, masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah, masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah," tulis Pasal 156 dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (6/10/2020).

Sambungannya, masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah, masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah, masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah, masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: