Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemeriksa Para Ahli, Sidang Perusahan Sarang Walet Kembali Digelar

Pemeriksa Para Ahli, Sidang Perusahan Sarang Walet Kembali Digelar Kredit Foto: Istimewa

Di tempat sama, C Suhadi sebagai kuasa PT FNS juga menyatakan ahli yang dihadirkan cukup fair, karena berbicara terkait Undang-undang Perusahaan apa adanya. Namun menurutnya, ada yang terlompati, harusnya kalau berkaitan dengan komisaris, tidak sekonyong-konyong bisa mengajukan penetapan di sini, itu bisa diajukan permohonan RUPS, kalau ada permintaan yang tidak dipenuhi.

“RUPS itu adalah keputusan perusahaan tertinggi, sehingga karena itu lembaga tertinggi, maka segala keputusannya harus diikuti, harus tunduk. Misalnya dalam RUPS itu disetujui adanya penunjukan auditor yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk Pemohon, ya diikuti,dan sekarang kita lihat dari permohonan kita dia mengajukan permohonan salahnya berkaitan Audit dan audit sudah di putuskan, artinya final dong” papar Suhadi.

Dan menurut ahli, paparnya juga sudah dijelaskan bahwa hasil  RUPS LB, semua pihak harus mematuhinya, “selain itu dengan telah adanya RUPS LB langkah hukum pengadilan menjadi tertutup," sambungnya.

Dalam kaitan-kaitan yang lebih komplek, Suhadi mengatakan, perusahaan sudah melakukannya tugasnya  secara benar dan tidak ada penyimpangan dalam persoalan ini. Tuduhan  pemohon bahwa laporan keuangan perusahaan  tidak jelas itu menurutnya tidak tepat, karena Pemohon juga merupakan mantan Direktur Utama perusahaan sarang walet tersebut. “Jadi kalau dikatakan tidak benar, maka dia yang salah dalam menjalankan perusahaan, karena dari tahun 2016 perusahaan berdiri Dirutnya Pho Kiong yang menjadi Pemohon saat ini, sedangkan klien kami masih baru, belum setahun" pungkas Suhadi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: