Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terus Berkeliaran, Kapal-kapal Penangkap Ikan Ilegal Diciduk KKP

Terus Berkeliaran, Kapal-kapal Penangkap Ikan Ilegal Diciduk KKP Kredit Foto: Dedy Suwadha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal asing pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang masuk wilayah laut Indonesia pada Kamis (1/10/2020). KKP menangkap dua kapal Filipina yang ditangkap bersama 21 awaknya.

Penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 ini merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Orca 04 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 717 Samudera Pasifik.

"Satu kapalnya ukuran besar 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT, jenis kapal lampu," Kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers yang digelar secara daring dari Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: PLN Tuntaskan Uji Coba Pemanfaatan EBT Pengganti Batu Bara PLTU

Baca Juga: Poyuono: Yang Protes Omnibus Law Wajib Contoh Prabowo yang Sudah Insyaf

Eddy menegaskan bahwa penangkapan kapal asing di perairan Samudera Pasifik ini semakin mempertegas bahwa modus operadi dan pergerakan kapal illegal fishing masih sangat dinamis. Ditambah lagi di masa pandemi, pencurian tetap berlangsung.

"Kita jaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik. Alhamdulillahnya pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP. Kesigapan tim di lapangan patut diapresiasi," ujarnya.

Meskipun KKP mengalami keterbatasan armada kapal pengawas, ia memastikan pengawasan tetap dilakukan semaksimal mungkin. "Dengan adanya penangkapan ini, ke depan kita akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya termasuk WPP 718, Laut Arafura," tegasnya.

Edhy menambahkan dalam kurun waktu satu tahun, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah berhasil menangkap 74 kapal illegal fishing. Dari jumlah itu, 56 di antaranya merupakan kapal ikan asing sisanya kapal ikan Indonesia.

Kapal-kapal ikan berbendera asing yang berhasil ditangkap terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan satu Taiwan. Rentetan penangkapan ini berkat kegigihan tim patroli didukung oleh teknologi, serta koordinasi dengan instansi lainnya seperti Polairud, Bakamla, dan TNI AL.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: