Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hiruk Pikuk Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja Disorot Media-media Asing

Hiruk Pikuk Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja Disorot Media-media Asing Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah media asing menyoroti aksi demonstrasi di Indonesia yang menuntut pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Media Inggris, the Guardian menyoroti soal polisi Indonesia yang menggunakan gas air mata untuk membubarkan protes.

"Polisi Indonesia telah menggunakan meriam air dan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa yang menentang undang-undang ketenagakerjaan baru di dua kota di pulau Jawa, dan menangkap 23 orang," demikian tulis Guardian.

Laporan the Guardian juga menyebut bahwa ribuan pekerja dan mahasiswa melakukan protes damai di seluruh nusantara pada Selasa di awal pemogokan nasional selama tiga hari terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Bikin PDIP Ketar-ketir, Mega Langsung Keluarkan Titah

Sementara itu, media internasional berbasis di Qatar Aljazirah juga mengangkat tema tentang pekerja Indonesia yang melakukan protes terhadap undang-undang ketenagakerjaan baru.

"Undang-undang pasti akan mempengaruhi status kepegawaian kita," kata Anwar Sanusi, anggota Serikat Pekerja FSPMI di Kota Tangerang Barat Jakarta dikutip Aljazirah.

Sanusi mengatakan, dengan aturan ini berarti pekerja outsourcing dan pekerja kontrak tetap berlaku seumur hidup. Dia juga menambahkan bahwa 400 pekerja pada shift pagi telah berhenti bekerja.

UU Cipta Kerja dibuat untuk menggairahkan iklim investasi di Tanah Air. Namun, dalam pembuatannya memicu kontroversi karena dinilai tak transparan. Kelompok kampanye lingkungan Mighty Earth mengatakan, elemen undang-undang baru akan memperburuk deforestasi dan pelanggaran hak atas tanah dan membalikkan keberhasilan baru-baru ini dalam mengurangi hilangnya hutan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: