Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LIPI: UU Cipta Kerja Emang Bikin Pekerja Makin Produktif, Tapi Kesejahteraan Merosot

LIPI: UU Cipta Kerja Emang Bikin Pekerja Makin Produktif, Tapi Kesejahteraan Merosot Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menilai, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memang bisa membuat pekerja lebih produktif. Namun, tingkat upah dan kesejahteraan pekerja rendah.

"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," kata Fildzah di Jakarta, Rabu (8/10/2020).

Sebelumnya, Fildzah mengatakan, di dalam pasal 88 B UU Ciptaker disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu satuan waktu dan satuan hasil. Itu berarti upah yang diterima pekerja akan lebih besar jika waktu bekerja lebih lama dan hasil pekerjaan lebih banyak.

Baca Juga: Rakyat Kompak Tolak UU Cipta Kerja, Bang Fahri Lantang: Pimpinan-Anggota DPR Jangan Lari!

"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," kata Fildzah.

Namun, kata Fildzah, bukan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang layak pada satu pekerjaan yang diampu kepadanya. "Sebab, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan," ujarnya.

Fildzah mengatakan, ketentuan semula berdasarkan pasal 92 Undang-Undang Ketenagakerjaan diubah dengan UU Omnibus Law tersebut. Kini, dengan disahkannya UU Cipta Kerja itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Semula, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: